Sidang Ferdy Sambo
Ini Sebutan Gerbong Narkoba di Kasus Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa
Mami Linda menjadi sebutan untuk gerbong Narkoba di kasus yang meibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Baca juga: Nasib Bharada E di Brimob Polri Hari Ini Ada di Tangan Tiga Perwira Berpangkat Kombes
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kartu Prakerja Diprotes Insentif Hanya Rp 600 Ribu, Netizen: Masih Kurang Efektif
Baca juga: Skuad FC Porto Hadapi Inter Milan di 16 Besar Liga Champions, termasuk Evanilson
Baca juga: Ratusan ASN di Pemkab Tanjabbar Pensiun Tahun 2023
Baca juga: Arti Mimpi Mancing Dapat Ikan Besar, Tanda Keberuntungan Segera Tiba
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Teddy Minahasa
Kapolda Sumbar
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
gerbong Narkoba
narkotika
Tribunjambi.com
Linda Pujiastuti
Tersangka Kasus Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Diduga Sudah Terima Setoran sejak 2022 |
![]() |
---|
Bukan di Pulau Pandan, BNNK Jambi Akui Peredaran Narkoba Bergeser ke Sungai Bahar |
![]() |
---|
Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang |
![]() |
---|
Kasus Sabu Teddy Minahasa Kembali Disidangkan Hari Ini, Jaksa Bawa Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.