Gaji Karomani Cs Saat Jadi Pejabat Utama Kampus Unila Capai Miliaran Rupiah, Berikut Rinciannya

Gaji pejabat utama di Universitas Lampung (Unila) yang merupakan terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 mencapai miliaran rupiah.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Universitas Lampung 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji pejabat utama di Universitas Lampung (Unila) yang merupakan terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 mencapai miliaran rupiah.

Terungkapnya besaran gaji tersebut berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

Saksi yang mengungkap hal tersebut yakni M Ismail yang merupakan staf pelaksana bagian umum dan keuangan Unila.

Dia menjelaskan bahwa gaji ketiga terdakwa itu selama menjabat mencapai miliaran rupiah.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

Gaji mantan Rektor Unila Prof Karomani sejak 2019 hingga Agustus 2022 mencapai Rp 2,118 miliar atau sekitar Rp 58 juta per bulan.

Sedangkan, gaji mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi tercatat lebih dari Rp 1,6 miliar sejak tahun 2020 hingga Agustus 2022.

Baca juga: Demi Loloskan Anak di Fakultas Kedokteran, Orangtua di Lampung Rela Setor Rp 500 Juta ke Unila

Adapun eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri meikiki gaji sekitar Rp 1 miliar sejak 2020 hingga Agustus 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK memperlihatkan barang bukti slip gaji tiga terdakwa mantan pimpinan Unila tersebut.

Yang pertama, Karomani dalam tiga tahun terakhir menghasilkan senilai Rp 2,118 miliar mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kerja.

Adapun rinciannya yakni gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan rektor selama Oktober 2019 sampai Juli 2022 tercatat senilai Rp 453,597 juta.

Kemudian, tunjangan Profesi Dosen selama Oktober 2019 sampai Juli 2022 tercatat senilai Rp 160,151 juta.

"Untuk pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan termasuk tunjangannya," ucap Ismail.

"Tapi kalau tunjangan profesi dan professor di tengah bulan," imbuhnya

Lalu, dalam barang bukti yang diperlihatkan KPK, Karomani juga mendapat honor pengelola keuangan selaku kuasa pengguna anggaran selama 2019 sampai 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved