Kasus Rektor Unila, KPK akan Periksa 2 Bupati, Pengusaha Hingga Anggota DPR
Kasus rektor Unila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah bupati terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah bupati terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Lembaga anti rasuah juga akan memeriksa pengusaha hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemeriksaan sejumlah saksi dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru itu telah dijadwalkan hari ini Rabu (23/11/2022).
Mereka yang akan diperiksa yakni pengusaha Lampung, Thomas Azis Riska. Anggota DPR, H Muhammad Kadafi. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dan M Alzier Dhianis Thabrani.
Pemeriksaan kelima orang tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri akan dilakukan hari ini,
"Rabu (23/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/11/2022).
Seperti diketahui bahwa empat orang telah diproses atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon Maba di Unila tahun 2022.
Mereka yakni Rektor Unila periode 2020-2024, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama, Andi Desfiandi.
Diantara keempat nama tersebut yang sudah diadili di meja hijau yakni Andi.
Untuk meluluskan tersebut orang tua calon mahasiswa dikenakan nominal rupiah yang berbeda, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
KPK meyakini bahwa dalam dugaan suap tersebut tidak hanya dilakukan satu orang saja.
Sehingga mereka akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka baru.
OTT REKTOR UNILA
Sebelumnya KPK menangkap Rektor Unila Karomani dan empat orang lain di Bandung dan Provinsi Lampung.