Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Patut Dipandang Sebagai Aset Bukan Musuh? Pengamat: Layak Melanjutkan Karir di Polri

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E layak dipandang sebagai aset dan bukan sebagai musuh

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E 

Terkait upaya tersebut, tim Kejaksaan akan siap menghadapi dan melawannya.

Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan hal tersebut.

"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).

Adapun pengajuan banding yang sebelumnya disampaikan dengan mengirimkan akta permintaan banding melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksudkan untuk memenuhi urusan formalitas.

Hal itu agar jaksa tidak kehilangan haknya untu melakukan upaya hukum pada tingkat pertama.

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi 'Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding," kata Ketut, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Ibu-ibu Fans Richard Eliezer dan Brigadir J: Haters yang Banyak Beban Hidup!

Sebelumnya diberitakan bahwa para terdakwa telah melayangkan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim.

Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved