Sidang Ferdy Sambo

Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan

Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik LPSK

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
20230217 Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menghukum Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

LPSK buka suara terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.

"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.

Baca juga: Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim

Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.

"Kali ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.

"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukas Hasto dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Atas vonis 18 bulan bagi Richard, itu, Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bhw saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat dan Ricky Banding

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga terdakwa lainnya itu yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Mereka mengajukan bading lantaran hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam putusan hakim tersebut Ferdy Sambo di vonis pidana mati atas perkara tersebut.

Bandingnya keempat terdakwa tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis pidana mati.

Putri Candrawati dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.

Baca juga: Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Video Gideon Tengker Emosi ke Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Karena Rafathar Viral Lagi

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 17 Februari 2023, Jeffry dan Novia Diminta untuk Jaga Jarak

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 17 Februari 2023, Jeffry dan Novia Diminta untuk Jaga Jarak

Baca juga: Resep Cumi Goreng Krispi, Tambahkan Tepung Sagu dalam Bahan Pelapis

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved