Sidang Ferdy Sambo

Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan

Sidang kode etik akan menjadi penentu bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali berdinas di Brimob Polri atau tidak.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kode etik akan menjadi penentu bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali berdinas di Brimob Polri atau tidak.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu telah dijatuhui hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun apakah Richard Eliezer akan kembali berdinas seperti sebelum terseret kasus Ferdy Sambo?

Terkait itu, nasib keanggotaan Bharada E akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.

Saat ini, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Harapan Bharada E dan Ronny Talapessy

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E berharap dapat kembali bertugas di Korps Brimob Polri.

Harapan itu disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap kliennya, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan bahwa Eliezer berkeinginan berdinas lagi usai menjalani masa hukumannya di pejara.

Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil

Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Richard Eliezer merasa bangga jika bisa bergabung kembali di tempat bertugas sebelum terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.

Disisi lain, Ronny Talapessy juga berharap agar jaksa tidak mengajukan banding.

"Kalau bisa tidak banding lah," harapan Ronny.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Teganya Daus Mini, Shelvie Hana Menangis di depan Rumah Suaminya Gegara Tak Bisa Bawa Pulang Anak

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dukung Gerakan 1 Juta Petisi Masyarakat Tolak Jalan Nasional Dilalui Batubara

Baca juga: Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Baca juga: 131 Aduan Konflik Lahan di DPRD Provinsi Jambi Terus Didalami, Edi Purwanto: Ini Komitmen Kami

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved