Sidang Ferdy Sambo
Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup
Melihat peluang Richard Eliezer kembali ke kepolisian. Bambang Rukminto menyebut peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali
Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.
Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.
“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.
Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka, Ini Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Prakerja
Meski demikian, Bambang mengatakan, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Richard Eliezer, kata dia, akan dicatat dalam sejarah kepolisian.
“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya,” ucap Bambang.
“Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri.”
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gantikan Iwan Bule, Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027
Baca juga: Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo
Baca juga: Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang Hilang, Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank
Gantikan Iwan Bule, Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027 |
![]() |
---|
Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Kartu Prakerja Dibuka, Ini Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Prakerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.