Sidang Ferdy Sambo

Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup

Melihat peluang Richard Eliezer kembali ke kepolisian. Bambang Rukminto menyebut peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Richard Eliezer semasa bertugas di Brimob 

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.

Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.

Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka, Ini Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Prakerja

Meski demikian, Bambang mengatakan, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Richard Eliezer, kata dia, akan dicatat dalam sejarah kepolisian.

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya,” ucap Bambang.

“Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri.”

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gantikan Iwan Bule, Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

Baca juga: Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo

Baca juga: Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang Hilang, Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved