Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Masuk Tahap II

RS (17) anak bakar rumah orang tua di Tebo proses hukumnya sudah masuk tahap ke II.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Rs (17) tersangka pembakaran rumah orang tua dibawa ke Kejari tahap II. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- RS (17) anak bakar rumah orang tua di Tebo proses hukumnya sudah masuk tahap ke II.

Kejaksaan Negeri Tebo Kamis (16/2/2023) menerima berkas perkara anak bakar rumah orang tua di Kabupaten Tebo beberapa waktu yang lalu.

Safe'i, Plh Pidum Kejari Tebo menyampaikan, pihaknya sudah menerima serah terima barang bukti anak yang bakar rumah orang tua.

Menurutnya, anak tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana pembakaran yang mana tersangka disangkakan pasal 187 KHUP.

Dia bilang, perkara ini cukup menarik, mengingat pelakunya anak, dan proses penyidikan penuntutan pada saat persidangan itu dalam waktunya sangat singkat dalam waktu 7 hari dan diperpanjang penutut umum 5 hari.

Lanjut kata dia, pihaknya melimpahkan ke pengadilan dalam waktu 5 hari harus segera disidangkan. 

"Anak ini sudah kita terima untuk selanjutnya kita titipkan ke Lapas Kelas II Muara Tebo," ungkapnya.

Baca juga: Emosi Gegara Tak Digorengin Pisang, Suami di Tanjabbar Bacok Istrinya

Tidak ada upaya diversi pada perkara ini l, mengingat ancaman ini diatas 7 tahun. "Tidak ada dilakukan upaya diversi, akan tetapi kita lihat proses persidangan, dengan alasan orang tuanya sudah memaafkan atas perbuatan dari yang bersangkutan," tegas dia.

Diberitkan sebelumnya rumah yang terbakar di jalan Kelompok Tani, RT 2 RW 4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo ternyata dibakar anaknya sendiri. 

Kebakaran terjadi pada Sabtu (4/1/2023) sekira pukul 8.00 WIB kemarin. 

Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung saat dikonfirmasikan Minggu (5/1/2023) membenarkan rumah tersebut dibakar anak kandung yang berinisial RS (17). 

Menurut keterangan dari RS, ia pernah meminta bantuan dana kepada orang tua nya untuk menikah. Tetapi oleh orang tua nya diminta untuk bersabar.

Mungkin tersangka ini tidak sabar, dan merasa kesal dengan janji orang tua nya lalu membakar rumah orang tuanya sendiri.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Kasus Narkoba Ditembak Polisi di Kerinci

Bedasarkan informasi dari warga, pada saat kejadian, warga sempat melihat RS mondar-mandir membawa jerigen sebelum rumah orang tua nya terbakar.

Oleh sebab itu ayah RS langsung melaporkan ke Polisi untuk segera menangkap anak yang telah membakar rumah nya. 

Hingga saat ini RS sudah dimankan di Polsek Tebo Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved