Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Kasus Narkoba Ditembak Polisi di Kerinci

Seorang tersangka kasus narkoba berinisial JE ditembak polisi pada, Selasa (24/1) lalu, karena melawan petugas menggunakan senjata tajam.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
ist
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Seorang tersangka kasus narkoba berinisial JE ditembak polisi pada, Selasa (24/1) lalu. Ia ditembak karena melawan dengan menggunakan senjata tajam parang saat dilakukan penangkapan. 

Saat ini JE berasama 3 orang tersangka lainnya, diamankan di Sel tahanan Mapolres Kerinci. "Ya, seorang tersangka narkoba dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap," kata Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi, Kamis (16/2). 

Diungkapkannya, pada 24 Januari lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka JE saat berada di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Namun saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, polisi pun memberikan tembakan peringatan. 

Bukannya takut, tersangka malah berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis Parang. Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis. 

"Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu," jelasnya.

Baca juga: Pembangunan Rumah Sakit Bukit Kerman Kerinci Selesai Tahun Ini

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Tidak mau kehilangan jejak, Pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran tersangka di Lempur. 

"Setibanya kami di rumah Tersangka UM sekira pukul 19.00wib kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan BB Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu," Imbuh Kasat Narkoba.

Katanya, dari pengembangan UM, UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM. Sekira pukul 22.00 wib, tersangka AT berhasil ditemukan dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan didalam Mesin Motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM. 

"Dari pengakuan UM Sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka didamping rumahnya.

Baca juga: Bupati Batanghari Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Deklarasi Kades dan Lurah Perang Melawan Narkoba

"Keempat pelaku tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Jeki.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved