Pembunuhan Brigadir Yosua
Ini Ungkapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Pada Keluarga Yosua Hutabarat
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma sangat berterima kasih untuk keluarga Yosua yang telah memberi maaf untuk Richard Eliezer, sehingga vonis ringan
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Reaksi Orang Tua Bharada Richard Eliezer
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada Richard Eliezer, yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dan vonis 4 terdakwa lainnya pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E adalah perbuatan terdakwa telah dimaafkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, sangat berterima kasih untuk keluarga Yosua yang telah memberi maaf untuk Richard.
"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orang tua almarhum Yosua, dan juga keluarga besar, kami mengucapkan banyak terima kasih sudah menerima permintaan maaf Icad dan memberikan maaf kepada Icad," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Dia mengatakan, sangat berempati untuk apa yang kini dirasakan oleh Rosti Simanjuntak, yang telah kehilangan anak.
"Saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti. Kita sesama ibu, dan kiranya Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel juga anak-anak dan keluarga," ungkapnya.
Dia juga berterimakasih untuk kuasa hukum keluarga Yosua, yang telah mendukung Richard Eliezer selama ini.
"Terima kasih sudah mendoakan dan memberikan support, dan juga sudah memberikan maaf kepada kami. Terima kasih banyak. Tuhan memberkati," katanya sambil terisak.

Pada sidang putusan ini, orang tua Richard Eliezer memontonnya dari tayangan di televisi. Mereka tak ikut ke ruang sidang.
Kedua orang tua terdakwa terlihat menangis harus mendengarkan vonis ringan untuk anak mereka.
"Inilah kejujuran dan keteguhan. Kejujuran didengar oleh Tuhan dan juga kepada majelis hakim," kata ayah Richard.
Ibu Richard menambahkan, anaknya membongkar kejadian sebenarnya walau nyawa taruhan, karena meyakini kebenaran pasti akan menang.
Dia menyebut sangat berterima kasih atas banyaknya dukungan bagi Richard menyuarakan kebenaran.
"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa," ungkap ibu Richard.
Dalam sidang putusan, salah satu pertimbangan hakim menetapkan vonis ringan untuk penembak Yosua itu adalah kejujuran dan juga perannya dalam mengungkapkan peristiwa.
Hakim mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama mengungkap kejahatan.
Majelis Hakim menyebut, kebenaran atas penyebab meninggalnya korban Brigadir yosua telah dikepung oleh berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara.
"Sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim Alimin Ribut saat membacakan putusan.
Kejujuran Richard diapresiasi, dan diberikan penghargaan yang layak menurut hakim.
"Sehingga kejujuran, kebenarian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kebenaran sesungguhnya, sehingga layak ditetapkan sebagai justice coolaborator, dan berhak mendapatkan penghargaan," kata Alimin.
Didukung People Power
Pengamat Hukum Dr Jamin Ginting, menyebut bahwa Richard memiliki peran besar untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Keberaniannya melawan keterangan yang dibuat Ferdy Sambo dkk membuat kasus pembunuhan berencana ini jadi terang benderang, dan pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Awalnya terkesan keterangan di persidangan 1 vs 4. Tapi ada malaikat yang melindungi, ada people power. Ada banyak orang yang berdiri di belakang Richard," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (15/4/2023).
Dia menilai, bila hukuman terhadap Richard ini dianggap publik sudah adil, ke depan akan banyak yang semakin berani membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kejanggalan, Ayah Brigadir Yosua Minta Insiden Baku Tembak Diusut Tuntas
Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kronologi Richard Eliezer Bongkar Kasus
Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga Nomor 46.
Ada 2 kronologi yang disampaikan polisi kepada publik pada awal kasus ini.
Pertama, saat akan masuk ke rumah dinas, Yosua ditegur Richard, lalu direspons dengan tembakan, sehingga terjadi baku tembak.
Kedua, Yosua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati, lalu istri Ferdy Sambo itu teriak. Yosua panik, keluar dari kamar, dilihat Richard, berujung baku tembak Brigadir J vs Bharada E.
Kedua skenario tersebut terbantahkan. Skenario yang paling lama dipakai adalah baku tembak usai pelecehan.
Selama satu bulan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo tersebut berjalan, sebelum akhirnya dihancurkan Richard Eliezer.
Terbongkarnya skenario fiktif itu berawal dari tindakan polisi yang menahan Richard, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Di tahanan, Richard menyesali perbuatannya. Dia meminta kertas dan pena kepada seorang aparat.
Selanjutnya Richard menuliskan skenario sebenarnyam sebagaimana yang dia ketahui.
Salinan tulisan tangan itu diserahkan kepada penyidik dan juga pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara, yang menggantikan Andreas Nahot Silitonga.
Adanya pengakuan Richard Eliezer ini pada akhirnya membuat dia tak sendirian lagi yang ditahan.
Penyidik mulai menahan orang-orang yang terlibat, mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati.
Bersamaan dengan itu, Richard Eliezer alias Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.
Dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang pada akhirnya dari hasil assesment, dia diajukan LPSK menjadi JC.
Pada persidangan, dia tetap dengan keterangannya, berani untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.
Keterangan Penting Richard Eliezer
Keterangan yang disampaikan Richard selama diperiksa sebagai terdakwa dan saksi di persidangan, membuat majelis hakim yakin bahwa Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan itu.
Hingga akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
Berikuta fakta penting yang disampaikan Richard di persidangan:
1. Selama di Magelang, tidak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati
2. Mengungkap adanya pemindahan lokasi PCR atas permintaan dari Putri Candrawati, dari rumah Bangka ke rumah Saguling.
3. Dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling, memberi perintah untuk backup, menembak bila Yosua melawan.
4. Diminta Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi senjata Glock 17, peluru diserahkan atasannya yang saat itu masih Kadiv Propam
5. Mengungkap skenario sudah dibuat sejak di rumah Saguling.
6. Diminta mengambil semua senjata Yosua dari mobil, diarahkan Putri Candrawti ke lemari senjata di kamar pribadi Ferdy Sambo
7. Mengakui sebagai penembak Brigadir Yosua yang pertama atas perintah Ferdy Sambo
8. Membongkar Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat pada bagian belakang kepala korban
9. Membongkar keterlibatan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, yang ikut menjadi pelapis saat pembunuhan Yosua.
10. Membongkar janji pembagian uang Rp 2 miliar, serta pembagian iPhone yang juga dihadiri oleh Putri Candrawati.
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang
Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.