Disnakertrans Belum Terima Aduan dari Penerapan UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jambi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum ada terima aduan dari penerapan UMP dan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody. 

3. Tanjung Jabung Barat

UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.

4. Sarolangun

UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70

Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.

Sementara kabupaten kota di luar daftar di atas mengikuti kenaikan UMP Jambi.

Yakni Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Kota Sungai Penuh.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved