Disnakertrans Belum Terima Aduan dari Penerapan UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jambi
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum ada terima aduan dari penerapan UMP dan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum ada terima aduan dari penerapan UMP dan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan untuk melakukan penerapan UMP dan UMK itu.
"Memang kami belum menerima pengaduan-pengaduan terkait dengan pelaksanaan UMP dan UMK tahun 2023," kata Dody, Rabu (15/2/2023).
Disnakertrans Provinsi Jambi mengaku hanya mendapat pengaduan penerapan UMP pada tahun sebelumnya yang saat ini masih berproses.
"Jadi biasanya laporan itu masuk ketika mereka ada perselisihan, bisa saja tahun berjalan," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau para pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Berikut daftar UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi
1. Kota Jambi
UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
2. Muaro Jambi
UMK Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
Hesti Haris Tekankan Kolaborasi Lintas Organisasi Demi Pembangunan Berkelanjutan di Batang Hari |
![]() |
---|
Peran 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Rp21,8 Miliar |
![]() |
---|
Tak Ada Dewan yang Temui Petani dalam Aksi Damai, Gedung DPRD Jambi Disegel |
![]() |
---|
Nilai Tukar Petani Jambi pada Juli 2025 Naik 0,55 Persen, 11 Hal Jadi Sebab |
![]() |
---|
Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi Meningkat, Apa yang jadi Penyebab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.