Disnakertrans Belum Terima Aduan dari Penerapan UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jambi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum ada terima aduan dari penerapan UMP dan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum ada terima aduan dari penerapan UMP dan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan untuk melakukan penerapan UMP dan UMK itu.

"Memang kami belum menerima pengaduan-pengaduan terkait dengan pelaksanaan UMP dan UMK tahun 2023," kata Dody, Rabu (15/2/2023).

Disnakertrans Provinsi Jambi mengaku hanya mendapat pengaduan penerapan UMP pada tahun sebelumnya yang saat ini masih berproses.

"Jadi biasanya laporan itu masuk ketika mereka ada perselisihan, bisa saja tahun berjalan," ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau para pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.

Berikut daftar UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi

1. Kota Jambi

UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.

2. Muaro Jambi

UMK Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved