Sidang Ferdy Sambo

Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung

Bripka Ricky Rizal dinilai terlibat dan ikut mendukung penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal 

Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.

Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.

Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.

"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"

"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"

Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.

"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"

"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"

"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"

"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"

"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved