Sidang Ferdy Sambo

Jika Tak Dibebaskan, Bripka Ricky Rizal akan Lakukan Upaya Banding di Kasus Ferdy Sambo

Bripka Ricky Rizal mengaku akan melakukan upaya banding jika tidak dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KompasTV
Bripka Ricky Rizal sampaikan permohonan maaf kepada orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal mengaku akan melakukan upaya banding jika tidak dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Rencana tersebut disampaikan pihak Ricky jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

Menjelang vonis tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa Bripka Ricky Rizal tidak melakukan persiapan khusus.

Namun melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Kuat Maruf Cemas

Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim yakni Kuat Maruf.

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan pada Selasa (14/2023).

Selai Kuat, sidang vonis pekan depan juga akan berlangsung empat orang lainnya yang terjerat dalam kasus Ferdy Sambo.

Mereka yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Jelang pembacaan vonis tersebut, Kuasa Hukum Kuat Maruf mengungkapkan kondisi mental kliennya.

Irwan Irawan selaku Kuasa hukum menyampaikan adanya kecemasan yang dirasakan Kuat Maruf.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Masuk Babak Akhir, 5 Terdakwa akan Dengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan Irawan, Minggu (12/2/2023).

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Jadwal Vonis Ferdy Sambo Cs

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Sidang yang akan dimulai pada Senin (13/2/2023) itu untuk lima orang terdakwa kasus Ferdy Sambo.

Untuk hari pertama di pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusannya untuk terdakwa mantan KAdiv Propam dan istri.

Jadwal sidang babak akhir pada pekan depan tersebut dibenarkan oleh Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa penembakan yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan untuk lima orang terdakwa.

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diberi Hukuman Maksimal

"(Sidang pekan depan) untuk putusan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Mengapa Budaya Suku Bangsa Berbeda dari Suku Bangsa Lain?Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 56

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun

Baca juga: Dibalik Hutang Rp 50 Miliar, Ini Perjanjian Sandiaga Uno dan Anies Baswedan di Pilgub 2017 Silam

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved