Pembunuhan Brigadir Yosua

Jadwal Lengkap Vonis Ferdy Sambo dan Anak Buahnya, Kasus Pembunuhan dan OOJ Tewasnya Brigadir Yosua

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

Terakhir, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan dilaksanakan dua pekan mendatang.

Pada Kamis, 23 Februari 2023, rencananya majelis hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sehari setelahnya, Jumat (24/2/2023), sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan putusan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman yang berbeda.

Baca juga: Berita AC Milan: Otak-atik Taktik Stefano Pioli hingga Temukan Posisi Favorit Rafael Leao

Baca juga: Petuah Habib Jafar Untuk Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Singung Masalah Anak

Jaksa menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sementara, untuk terdakwa Richard Eliezer, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Pada kasus dugaan perintangan penyidikan, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada keenam, dalam rangkaian sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman tertinggi adalah untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara.

Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Yessy Gusman Nangis Lihat Akting Prilly Latuconsina di Film Gita Cinta dari SMA: Jadi Ingat Dulu

Baca juga: Yoo Ah In Dinyatakan Positif Menggunakan Mariyuana

Baca juga: Tak Boleh Rangkap Jabatan, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Harus Pilih Satu, Ini Penjelasan DPRD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved