Pembunuhan Brigadir Yosua

Jadwal Lengkap Vonis Ferdy Sambo dan Anak Buahnya, Kasus Pembunuhan dan OOJ Tewasnya Brigadir Yosua

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023).

Keluarga Brigadir Yosua berencana menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar pekan depan, yakni 13-15 Februari 2023.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat sedang bersiap untuk ke Jakarta. kedua orangtua Yosua akan menghadiri sidnag vonis Ferdy Sambo Cs.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat sedang bersiap untuk ke Jakarta. kedua orangtua Yosua akan menghadiri sidnag vonis Ferdy Sambo Cs. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Kepastian keberangkatan orangtua Brigadir Yosua dikatakan Samuel Hutabarat pada Minggu (12/2/2023).

Namun agaknya, hanya orangtua Brigadri Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang akan bertolak ke Jakareta.

Sementara anggota keluarga yang lain, menyaksikan vonis Ferdy Sambo Cs lewat tayangan televisi.

"Akan berangkat hari Minggu dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri sidang pada Senin (13/2/2023)," kata Samuel Hutabarat seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Samuel Hutabarat, tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan dia dan istrinya jelang sidang vonis itu.

"Persiapan khusus tidak ada, hanya mempersiapkan hati, pikiran dan mental apapun keputusan hakim nantyinya," lanjut Samuel Hutabarat.

Baca juga: Tak Boleh Rangkap Jabatan, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Harus Pilih Satu, Ini Penjelasan DPRD

Baca juga: Jelang Vonis Sambo, Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Maksimal Pasal 340

Diketahui, keluarga Brigadir Yosua tidak puas dengan tuntutan jaksa untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dimana Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.

Dari jadwal yang sudah dirilis, jadwal sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus.

Adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved