Pembunuhan Brigadir Yosua

Jelang Vonis Sambo, Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Maksimal Pasal 340

ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat sedang bersiap untuk ke Jakarta. kedua orangtua Yosua akan menghadiri sidnag vonis Ferdy Sambo Cs. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin (13/2/2023).

Dalam vonis yang akan dibacakan di PN Jakarta Selatan, ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.

Harapan ini disampaikan Samuel Hutabarat, keluarga secara khusus dirinya dengan istri yang sudah mendengar fakta-fakta di persidangan bahwa semua terdakwa sudah terbukti melakukan persengkongkolan.

"Ferdy Sambo membuat skenario, Putri juga selalu berbohong, dan terus memfitnah anak kita yang meninggal dunia, Itukan lebih kejam daripada pembunuhan, makanya kami berharap mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.

Kata Samuel dirinya mempercayakan semua vonis kepada Majelis Hakim, dia beranggapan Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana.

Baca juga: Hadiri Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir Yosua Akan Berangkat ke Jakarta Besok

Baca juga: Jambi Panas Beberapa Hari Terakhir, Ini Kata BMKG

"Menurut hemat kami dalam hal ini tentu majelis hakim akan bijaksana dalam mengambil keputusan bagi para terdakwa, Agar hukum masing-masing diterapkan bagi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut saat disinggun kemungkinan vonis yang dijatuhi tidak sesuai harapan, Samuel mengatakan sebagai manusia dirinya hanya bisa berlapang dada menerima keputusan yang memang sulit untuk diterima.

"Tentu dalam hidup ini tidak semua keinginan pasti didapatkan, ada lah yang menjadi pro kontra, ada yang puas ada yang tidak, dalam hal ini kita lapangkan lah, berlapang dada kita untuk tetap menerima," ungkapnya.

Hal ini kata dia karena majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk memutuskan perkara ini. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Promo KFC Hari Ini 11 Februari 2023, Ada Chaki Meal Rp42 Ribuan

Baca juga: Hadiri Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir Yosua Akan Berangkat ke Jakarta Besok

Baca juga: 3 Destinasi Wisata Kota Jambi yang Paling Ramai di Malam Minggu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved