Pembunuhan Brigadir Yosua

Jadwal Lengkap Vonis Ferdy Sambo dan Anak Buahnya, Kasus Pembunuhan dan OOJ Tewasnya Brigadir Yosua

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat rencananya digelar pekan depan, mulai Senin (13/2/2023).

Keluarga Brigadir Yosua berencana menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar pekan depan, yakni 13-15 Februari 2023.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat sedang bersiap untuk ke Jakarta. kedua orangtua Yosua akan menghadiri sidnag vonis Ferdy Sambo Cs.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat sedang bersiap untuk ke Jakarta. kedua orangtua Yosua akan menghadiri sidnag vonis Ferdy Sambo Cs. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Kepastian keberangkatan orangtua Brigadir Yosua dikatakan Samuel Hutabarat pada Minggu (12/2/2023).

Namun agaknya, hanya orangtua Brigadri Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang akan bertolak ke Jakareta.

Sementara anggota keluarga yang lain, menyaksikan vonis Ferdy Sambo Cs lewat tayangan televisi.

"Akan berangkat hari Minggu dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri sidang pada Senin (13/2/2023)," kata Samuel Hutabarat seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Samuel Hutabarat, tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan dia dan istrinya jelang sidang vonis itu.

"Persiapan khusus tidak ada, hanya mempersiapkan hati, pikiran dan mental apapun keputusan hakim nantyinya," lanjut Samuel Hutabarat.

Baca juga: Tak Boleh Rangkap Jabatan, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Harus Pilih Satu, Ini Penjelasan DPRD

Baca juga: Jelang Vonis Sambo, Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Maksimal Pasal 340

Diketahui, keluarga Brigadir Yosua tidak puas dengan tuntutan jaksa untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dimana Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.

Dari jadwal yang sudah dirilis, jadwal sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus.

Adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terakhir, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan dilaksanakan dua pekan mendatang.

Pada Kamis, 23 Februari 2023, rencananya majelis hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sehari setelahnya, Jumat (24/2/2023), sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan putusan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman yang berbeda.

Baca juga: Berita AC Milan: Otak-atik Taktik Stefano Pioli hingga Temukan Posisi Favorit Rafael Leao

Baca juga: Petuah Habib Jafar Untuk Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Singung Masalah Anak

Jaksa menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sementara, untuk terdakwa Richard Eliezer, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Pada kasus dugaan perintangan penyidikan, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada keenam, dalam rangkaian sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman tertinggi adalah untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara.

Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Yessy Gusman Nangis Lihat Akting Prilly Latuconsina di Film Gita Cinta dari SMA: Jadi Ingat Dulu

Baca juga: Yoo Ah In Dinyatakan Positif Menggunakan Mariyuana

Baca juga: Tak Boleh Rangkap Jabatan, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Harus Pilih Satu, Ini Penjelasan DPRD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved