Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Hari Valentine
Setelah mangkir dari pemanggilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Johnny G Plate
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mangkir dari pemanggilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadwalkan ulang pemeriksaan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Dia akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan Base Transfer Ttation (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Bakti tahun 2020 sampai 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pemeriksaan kader Partai Nasdem itu dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (9/2/2023).
Ketidakhadiran Sekjen partai yang diketuai Surya Paloh itu berhalangan hadir karena menemani Presiden Jokowi ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Disana Presiden Joko Widodo menghadiri Hari Pers Nasional (HP) tahun 2023.
Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut ketidakhadiran Johnny G Plate telah diberitahu lewat surat yang dikirimkan Sekjen Kemenkominfo.
Adapun ketidakhadiran Johnny disebabkan karena mendampingi Presiden Joko Widodo untuk hadiri acara Puncak hari pers nasional 2023.
Baca juga: Johnny G PLate Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sepanjang Alat Bukti Cukup
Dia juga mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dengan agenda penjelasan terhadap UU tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang kepada Menkominfo itu.
"Beliau menyampaikan akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023 untuk pemeriksaan ulang," kata Ketut.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ulang sesuai dengan permintaan Johnny G Plate.
Bahkan kata Ketut Sumedana, saksi yang akan diperiksa tersebut bersedia dan menyanggupi pemeriksaan yang akan datang.
"Kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan kembali melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan beliau," tandas Ketut sebagaimana dikutip dari Youtube Komps.com yang tayang pada Kamis (9/2/2023).
Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal rencana pemeriksaan menteri komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi pun berpesan agar proses hukum yang saat ini sedang ditangani korps adyaksa itu harus dihormati.
Sebelumnya kejagum memastikan bahwa Menkominfo berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan.
Sekjen Partai Nasdem itu seharusnya akan diperiksa oleh kejagung pada kami 9 Februari 2023.
Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS
Panggilan tersebut terkait kasus pengadaan base transfer station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Bakti tahun 2020 sampai 2022
"Kita semua harus menghormati proses hukum, semuanya harus menghormati proses hukum," kata Presiden Jokowi.
Johnny G Plate Berpeluang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bica peluang kemungkinan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi tersangka.
Kemungkinan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Status Johnny dalam perkara tersebut sebagai saksi.
Namun Kejagung belum Johnny G Plate sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun itu.
Kader Partai Nasdem itu batal diperiksa karena sedang menemani Presiden Jokowi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin red) beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga membuka peluang untuk menjerat saksi Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Dua Desa di Muaro Jambi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.
Kejaksaan Agung kata Ketut memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka," ujar Ketut.
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate
Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.
Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.
“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 6 sampai 25 Februari 2023.
Baca juga: Indonesia Setara Gambia & Nepal, Indeks Persepsi Korupsi Turun Jadi 34 Terburuk Sejak Era Reformasi
Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.
Terhadap IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 10 Februari 2023, Hakim Melihat Kebersamaan Tammy dan Ben Lagi
Baca juga: Tindakan Ria Ricis Makin Bikin Bunga Zainal Murka, Minta Tim Ricis Hubungi Manajernya: Gak Urusan!
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal Rencana Pemeriksaan Johnny G Plate: Semua Harus Menghormati Proses Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.