Johnny G Plate Janji Penuhi Panggilan Penyidik, Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia akan diperiksa sebagai

Editor: Fifi Suryani
ist
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi terkait rencana pemeriksaan Plate itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. "Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2) malam.

Pemanggilan Plate hari ini merupakan yang pertama kalinya. "Iya, pertama," kata Kuntadi. Surat panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (6/2. "Sudah dikirim, baru kemarin (Senin)," ujarnya.

Rencananya pemeriksaan terhadap Plate akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Pihak Kejaksaan Agung mengaku tak ada pengamanan khusus terkait pemeriksaan tersebut. "Enggak ada. Biasa saja," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate. Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik. "Kita mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.

Dihubungi terpisah Johnny G Plate memastikan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan itu sesuai jadwal di Kejaksaan Agung. "Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).

Saat dihubungi Johnny menuturkan dirinya sedang berada di Medan, Sumatera Utara mengikuti acara Hari Pers Nasional 2023. "Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok)," ujarnya.

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim juga memastika Plate akan mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022. "Kita tetap komit pada penegakan hukum, jadi kita ikuti proses hukum," kata Hermawi.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka. Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendalaman itu berkaitan dengan pengaturan tender dalam proyek pengadaan tower BTS. "Lagi kita dalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Alasan pendalaman itu karena tim penyidik menemukan adanya indikasi suap ataupun gratifikasi terhadap para pejabat Kominfo. "Kalau kita mendalami itu pasti dasarnya adalah indikasi. Begitu ada indikasi, kita dalami," ujarnya.

Jika terbukti, kata Prabow, pihak yang terlibat akan dikenakan pasal-pasal terkait dengan suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Semua pasal kalau ada kita tempelkan. Yang penting ada alat buktinya," kata Prabowo.

Tak hanya suap, tim penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Termasuk dugaan TPPU yang dilakukan di ranah Kementerian Kominfo. "Kita lagi dalami TPPU ke sana, Kemenkominfo," katanya.

Terkait dugaan TPPU ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Tak terkecuali di antaranya para pejabat Kominfo. Mereka yang telah diperiksa ialah: Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiyadi; Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan; dan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong.

Namun terkait TPPU, hingga kini belum ditetapkan satupun tersangka. Sementara terkait perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved