Kata Presiden Jokowi Soal Rencana Pemeriksaan Johnny G Plate: Semua Harus Menghormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal rencana pemeriksaan menteri komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal rencana pemeriksaan menteri komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Jokowi pun berpesan agar proses hukum yang saat ini sedang ditangani Korps Adyaksa itu harus dihormati.
Sebelumnya kejagum memastikan bahwa Menkominfo berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan.
Sekjen Partai Nasdem itu seharusnya akan diperiksa oleh kejagung pada kami 9 Februari 2023
Panggilan tersebut terkait kasus pengadaan base transfer station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Bakti tahun 2020 sampai 2022
"Kita semua harus menghormati proses hukum, semuanya harus menghormati proses hukum," kata Presiden Jokowi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut ketidakhadiran Johnny G Plate telah diberitahu lewat surat yang dikirimkan Sekjen Kemenkominfo.
Baca juga: Johnny G PLate Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sepanjang Alat Bukti Cukup
Adapun ketidakhadiran Johnny disebabkan karena ia Tengah mendampingi Presiden Joko Widodo untuk hadiri acara Puncak hari pers nasional 2023
Dia juga mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI dengan agenda penjelasan terhadap UU tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Beliau menyampaikan akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023 untuk pemeriksaan ulang,"
"Kami dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan kembali melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan beliau," tandas Ketut sebagaimana dikutip dari Youtube Komps.com yang tayang pada Kamis (9/2/2023).
Johnny G Plate Berpeluang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bica peluang kemungkinan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi tersangka.
Kemungkinan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Status Johnny dalam perkara tersebut sebagai saksi.
Namun Kejagung belum Johnny G Plate sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun itu.
Kader Partai Nasdem itu batal diperiksa karena sedang menemani Presiden Jokowi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin red) beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga membuka peluang untuk menjerat saksi Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.
Kejaksaan Agung kata Ketut memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka," ujar Ketut.
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate.
Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.
Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.
“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung
Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 6 sampai 25 Februari 2023.
Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.
Terhadap IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Lagi Viral di TikTok, DJ Remix 2023 Nonstop, Pakai Layanan Snaptik Jadi MP3
Baca juga: Titik Panas Terdeteksi di Merangin, Tanjabbar dan Sarolangun, Perlu waspada
Baca juga: Junior Roberts dan Cinta Brian Saling Dukung Saat Terlibat di Sinetron Rindu Bukan Rindu
Baca juga: Viral di Tiktok, Lepaskan Es yang Nempel di Mobil, Downlaod Videonya di Snaptik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.