Roy Marten Kaget Namanya Masuk dalam Tambang Batubara Jambi, Sempat Ingin Beli Saham Tapi Tak Jadi

Roy Marten mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam aktivitas tambang illegal di Provinsi Jambi. Padahalnya tidak jadi beli saham

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Kuasa Hukum, Roy Marten dan pemilik PT BBI 

Roy mengajak rekannya sesama aktor bernama Dwi Yan untuk bergabung dalam investasi tersebut.

"Karena saya tahu beliau (Herman Trisna) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham’, yok, jadi lah kesepakatan kita," lanjut Roy Marten.

Namun ketika mengetahui perusahaan tersebut sudah bukan milik sang sahabat, Herman Trisna, Roy justru membatalkan niatnya itu.

"Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman," ungkap Roy Marten.

"Sumbernya adalah akte notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten

Roy menduga PT BBI telah dikuasai oleh seseorang bernama DC, ia merupakan mantan karyawan PT BBI yang telah lama mengundurkan diri pada 2012.

Kemudian ada dugaan jika DC dan sang notaris TK telah memalsukan akta perusahaan tersebut.

Baca juga: Jalan Khusus Batubara Bakal Dibangun, DPRD Provinsi Jambi Minta Perusahaan Percepat Pembebasan Lahan

Hal tersebut tidak diketahui oleh Herman Trisna sebagai pemilik perusahaan. Sehingga pemilik saham resmi Herman Trisna baru mengetahui hal tersebut pada 2021.

"BBI dikuasai oleh yg namanya Deniel Chandra, siapa Daniela Chandra, dia adalah bekas pegawai Pak Herman, dia sudah keluar tahun 2012, karena alasan mau jadi Bupati, mengundurkan diri. Dan ternyata tahun 2021, ternyata seluruh perusahaan sudah diambilalih," lanjut Roy Marten.

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Marten dianggap telah melakukan penambangan ilegal di Jambi. Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Untuk diketahui berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, jika perusahaan PT BBI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan batubara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko pada tahun 2002 berdasarkan akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.

Sekitar 2007, Herman Trisna melakukan pengembangan perusahaan PT BBI di kota Jambi dan mengangkat seseorang berinisial DC sebagai manajer.

Kemudian pada April 2010 PT BBI berhasil mendapatkan izin Usaha Pengembangan Operadi Produksi (UPOP) berdasarkan keputusan Bupati Muaro Jakbi Nomor 94 Tahun 2010. Namun DC diduga menyembunyikan serta tidak diberitahukan kepada Herman Trisna.

Tidak berhenti di situ pada 2010 Herman mengangkat DC sebagai Direktur Perusahaan untuk mempermudah pengurusan izin baik pertambangan maupun pelabuhan namun ditegaskan jika DC tidak memiliki sedikitpun saham dalam PT BBI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved