Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Terdakwa Obstruction of Justice Balas Replik Jaksa

Dua terdakwa perintangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ajukan pembacaan dupli

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
istimewa
(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin 

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Baca juga: Kubu Irfan Widyanto Yakin Tak Ajukan Duplik di Kasus Ferdy Sambo: Kami Cukup dan Sempurna

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Air Sungai di Merangin Keruh Akibat PETI, Kadis LH : Masih Layak Diolah PDAM untuk Konsumsi

Baca juga: Salernitana 0-3 Juventus, Massimiliano Allegri Bahas Ketajaman Dusan Vlahovic

Baca juga: Sandiaga Uno Ikhlaskan Rp 50 Miliar Hutang Anies Baswedan di Pilkada DKI: Setelah Salat Istikharah

Baca juga: Jalan Khusus Batubara Sudah Mulai Dikerjakan, Al Haris Tegaskan Perusahaan Segera Selesaikan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved