Sidang Ferdy Sambo

Orang Tua Almarhum Brigadir Yosua Akan Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo di Jakarta

Keluarga Brigadir Yosua berencana akan menyaksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Rosti Simanjuntak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

Keluarga Brigadir Yosua berencana akan menyaksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi tribunjambi.com.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).

Yang sudah pasti berangkat yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong ngga bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Baca juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo

Direncanakan ayah dan ibu Brigadir Yosua akan berangkat ke Jambi pada Minggu (12/2/2023) atau satu hari sebelum agenda sidang.

"Hari Minggu, kan hari Senin mulai kan, jadi Minggu berangkat," ujarnya.

Keberangkatan kedua orang tua Brigadir Yosua ini merupakan permintaan dari Penasihat Hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Namun dirinya juga belum mengetahui apakah akan menyaksikan vonis seluruh terdakwa atau hanya Ferdy Sambo, sehingga belum dapat dipastikan kepulangannya.

Ia mengungkapkan untuk menghadapi persidangan nanti dirinya hanya mempersiapkan mental dan juga kesehatan.

"Persiapannya kita menjaga kesehatan, menguatkan mental juga," ucapnya.

Baca juga: Kubu Irfan Widyanto Yakin Tak Ajukan Duplik di Kasus Ferdy Sambo: Kami Cukup dan Sempurna

Rosti berharap vonis yang dijatukan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo sesuai dengan pasal 340 dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Sesuai dengan dakwaan mereka, unsurnya terpenuhi sesuai pasal 340 ya maksimal hukuman mati," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved