Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Terdakwa Obstruction of Justice Balas Replik Jaksa

Dua terdakwa perintangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ajukan pembacaan dupli

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
istimewa
(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa perintangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ajukan pembacaan duplik.

Pembacaan pembelaan terakhir Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo tersebut atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Kedua terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.

Agenda sidang tersebut dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang utama pengadilan yang menyidangkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Jadwal sidang kasus Ferdy Sambo tersebut akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.

"Agenda untuk tanggapan penasihat hukum terdakwa atas replik atau duplik," bunyi SIPP.

Baca juga: Orang Tua Almarhum Brigadir Yosua Akan Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo di Jakarta

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved