Sidang Ferdy Sambo
Akademisi Harap Vonis Ringan Bharada E: Tanpa Dia Maka Kematian Brigadir Yosua akan Jadi Dark Number
Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademi Indonesia beri dukungan ke Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademi Indonesia beri dukungan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dukungan tersebut diberikan jelang pembacaan vonis atas perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Jumlah akademisi dari berbagai universitas di Indonesia itu sebanyak 122 orang.
Mereka juga berharap kepada majelis hakim agar memberikan putusan atau vonis yang ringan kepada Bharada E.
Keringanan hukuman juga diminta agar lebih ringan daripada terdakwa lainnya dalam kasus Ferdy Sambo.
Selain Richard Eliezer, terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ada lima alasan Aliansi Akademisi Indonesia dalam memberikan dukungan kepada terdakwa Bharada E.
"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Prof Sulistyowati Irianto, perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Terdakwa Obstruction of Justice Balas Replik Jaksa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer adalah saksi pelaku atau justice collaborator.
Status JC yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.
Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.
Dia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.
Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain