Berita Tebo

Napiter Tebo FM Aliran JAD Dapat Bebas Bersyarat

FM, narapidana teroris (Napiter) bebas bersayarat setelah mendapatkan remisi 7 bulan di Lapas Kelas II Gunung Sidur Bogor.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Eks narapidana teroris (Napiter) FM warga Pancuran Gading, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dapat remisi bebas bersyarat 7 bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - FM, narapidana teroris (Napiter) bebas bersayarat setelah mendapatkan remisi 7 bulan di Lapas Kelas II Gunung Sidur Bogor.

FM diindikasi mengikuti aliran Jamaah Anshorut Daula (JAD). hari ini Senin (6/2/2023) ia dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya untuk dilakukan pembinaan.

FM merupakan warga Pancuran Gading, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Pasca dapat remisi 7 bulan dan dibebaskan bersyarat, terpidana wajib lapor ke Bapas Muara Bungo yang berlokasi di Tebo.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo Senin (6/2/2023) menerima terpidana FM dari Bapas Kelas II Bogor.

Baca juga: Disebut Duduki Pabrik Secara Paksa, PT MMJ Adukan Suplayer ke Polda Jambi

Baca juga: Eks Narpiter Tebo Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 7 Bulan

Bukri, Kepala Bapas Kelas II Muara Bungo saat konfirmasikan membenarkan menerima terpidana FM.

FM dibebaskan bersyarat, setelah menjalani hukuman di Gunung Sidur Bogor.

Setelah FM dibebaskan bersayarat, Bapas Kelas II Muara Bungo selalu memantau perkembangan terpidana.

"Saya menyarankan ke FM agar segera sadar dan tidak mengulangi perbuatan nya, kembali ke NKRI," ungkapnya.

Dirinya berharap, mudahan-mudahan masyarakat Kabupaten Tebo menerima dia dan kembali ke masyarakat. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BK DPRD Jambi Kerjasama dengan Bagian Aset akan Tertibkan Mobil Dinas Dewan

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Konsolidasi KORMI Kota Sungai Penuh

Baca juga: Disebut Duduki Pabrik Secara Paksa, PT MMJ Adukan Suplayer ke Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved