Berita Jambi
Disebut Duduki Pabrik Secara Paksa, PT MMJ Adukan Suplayer ke Polda Jambi
Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), yang kini berubah menjadi PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin melaporkan suplayer tandan buah sawit
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), yang kini berubah menjadi PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin melaporkan suplayer tandan buah sawit (Konsorsium) ke Polda Jambi Senin (6/2/2023).
Arwin menjelaskan, dengan didampingi kuasa hukummya, pihaknya melakukan laporan pengaduan salah satu konsorsium atas nama Suroso ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, dengan kasus pendudukan secara paksa pabrik kelapa sawit, yang berada di Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Kronolgis ini terjadi, sejak 17 Juni 2022 lalu, di mana, Arwin sebagai Direktur PT MMJ, melakukan peralihan, atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.
Akta notaris Nomor 03, dengan Notarsi Fitria Tresna Permata peralihan ini dibuat pada 22 Desember 2022, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ.
"Jadi, berdasarkan keputusan pengadilam niaga medan no:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban baik berupa pembayaran hutang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium," kata Arwin, Senin (6/2/2023).
"Setelah peralihan ini, semua hutang piutang perusahaan terdahulu sudah kami bayarkan, setelah kami diperbolehkan melakukan produksi di pabrik TBS," sebutnya.
Produksi pabrik, di bawah PT MMJ tersebut beroperasi tepat pada tanggal 13 Maret 2022 sampai dengan tanggal November 2022,
Namun, tepat pada di 11 November 2022, kata Arwin, pihaknya tidak lagi diperbolehkan mengoperasionalkan pabrik, bahkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pabrik, oleh salah satu Konsorsium.
"Kalau kami tidak bisa mengoperasionalkan pabrik, bagaimana kami membayar hutang dan kewajiban dari perusahaan terdahulu," katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku harus menelan kerugian hingga Rp 10 miliar, akibat adanya upaya paksa pendudukan pabrik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tribun masih mencoba mengonfirmasi pihak yang terlapor atau yang diadukan dalam perkara ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.