Berita Tebo

Eks Narpiter Tebo Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 7 Bulan

Eks narapidana teroris (Napiter) FM warga Pancuran Gading, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dapat remisi bebas bersyarat 7

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Eks narapidana teroris (Napiter) FM warga Pancuran Gading, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dapat remisi bebas bersyarat 7 bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Eks narapidana teroris (Napiter) FM warga Pancuran Gading, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dapat remisi bebas bersyarat 7 bulan.

Pasca dapat remisi 7 bulan dan dibebaskan bersyarat, terpidana wajib lapor ke Bapas Muara Bungo yang berlokasi di Tebo.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo Senin (6/2/2023) menerima terpidana FM dari Bapas Kelas II Bogor.

Kepala Bapas Kelas II Muara Bungo Bukri saat konfirmasikan membenarkan menerima terpidan FM.

FM dibebaskan bersyarat, setelah menjalani hukuman di Gunung Sidur Bogor.

Setelah FM dibebaskan bersayarat, Bapas Kelas II Muara Bungo selalu memantau perkembangan terpidana.

"Saya menyarankan ke FM agar segera sadar dan tidak mengulangi perbuatan nya, kembali ke NKRI," ungkapnya.

Dirinya berharap, mudahan-mudahan masyarakat Kabupaten Tebo menerima dia dan kembali ke masyarakat.

Diketahui m, FM tergabung dialiran Jamaah Anshorut Daula. (Tribunjambi.com/Sopianto)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Untuk Peserta PPPK Formasi Guru dan Teknis di Sarolangun Harus Bersabar, BKPSDM Beri Penjelasan

Baca juga: Bank Indonesia Jambi Sosialisasi Uang Rupiah, Hindari Jadi Korban Penipuan dan Pemalsuan

Baca juga: Sosok IRT Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Terungkap, Disebut Sebagai Mantan Pemandu Lagu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved