Sidang Ferdy Sambo

Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa

Nadya Rahma, istri Arif Rahman terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat salah menilai tentang Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Nadya Rahma, istri Arif Rahman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat salah menilai tentang Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran mantan Kadiv Propam itu membuat hancur karir anggota Polri yang tersert dalam perkara tersebut.

Bukan hanya terdampak pada terdakwa, Nadya menyebutkan perkara tersebut menghancurkan keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sehingga dia merasa kecewa dengan suami Putri Candrawati tersebut.

Sebab istri Arif Rahman itu awalnya menilai Ferdy Sambo merupakan pemimpin yang baik.

Bahkan Nadya Rahma tak menyangka Sambo tega membohongi dan menjerumuskan anak buahnya ke dalam jurang yang dalam.

"Saya rasa Pak Ferdi Sambo sebelum adanya kasus ini pemimpin yang baik, bekerja baik, saya rasa sebagai pemimpin yang baik. Tapi saya tidak mengira bahwa tega dengan anak buahnya,"

Baca juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo

"Menyeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa," kata Nadia dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Saya rasa bukan hanya mengahncurkan karir, tapi menghancurkan kehidupan, baik suami juga keluarganya.

"Semua saya rasa semuanya juga hancur karena kasus ini,"

Enam anak buah Ferdi sambo telah membacakan Nota Pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice.

Menurut Jaksa keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Tipu Semua Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Korban di kasus Sambo itu disampaikan Irfan Widianto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Sidang perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pledoinya atas tuntutan jaksa, Irfan Widyanto mengatakan banyak anggota polisi mulai dari tingkat terendah hingga perwira tertipu.

Baca juga: Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

Sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo menyeret sejumlah Perwira Polisi.

Tidak hanya diri sendiri, keluarga para terdakwa terimbas dari kasus ini.

Dalam pledoinya, lulusan terbaik Akpol 2010 itu menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlibat kasus ini karena tertipu Ferdi sambo

Irfan mengaku bahwa pada awalnya tidak tahu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Kedatangannya ke TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena menjalankan tugas membantu divisi Propam Polri.

Irfan menambahkan, hanya Ferdy Sambo yang tahu peristiwa pembunuhan tersebut dan semua anggota polisi telah tertipu Fery Sambo.

"Tidak ada satupun diantara kami bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata Irfan dalam sidang.

"Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media," dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (5/2/2023).

"Bahwa hanya Bapak Ferdi Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdi Sambo,"

Atas dasar informasi yang sesaat tersebut kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini

"Apakah ini salah kami?"

Baca juga: Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Tak Hanya mereka yang terlibat langsung, keluarga mereka pun terimbas kasus pembunuhan ajudan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Suami IRT Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi Diperiksa Polda Jambi

Baca juga: Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas: Dilarang Digunakan Keluarga

Baca juga: Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Hendra Kurniawan di Kasus Sambo: Sudah Kami Bahas Dalam Surat Tuntutan

Baca juga: Buntut Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Kasubag Rumah Tangga dan Aset Mengundurkan Diri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved