Berita Jambi

Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas: Dilarang Digunakan Keluarga

Gubernur Jambi Al Haris keluarkan Instruksi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kecelakaan di Jambi pada Kamis (2/2/2023) malam. Kecelakaan tunggal ini dialami mobil pelat merah, mobil jenis Toyota Camry bernopol BH 1842 Z ini terjadi di depan RS Siloam, Jambi Selatan, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris keluarkan Instruksi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Intruksi Gubernur Jambi ini dikeluarkan dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Salah satu poin dalam instruksi gubernur itu yaitu pelarangan kendaraan yang digunakan oleh anggota keluarga.

"Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi," tegas Al Haris dalam instruksinya.

Belum diketahui pasti, apakah instruksi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan kendaraan dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi yang membawa wanita telanjang beberapa waktu lalu.

Adapun poin-poin yang tertuang dalam instruksi gubernur dengan nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 tertanggal 6 Februari 2023, di antaranya

Baca juga: Warga Berbondong-bondong Belanja di Pasar Murah Bulog Jambi, Jual Beras, Minyak Goreng, Gula, Tepung

Baca juga: Buntut Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Kasubag Rumah Tangga dan Aset Mengundurkan Diri

1. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

2. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

4. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

5. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

6. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (Tribunjambi.com/Wira dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Berbondong-bondong Belanja di Pasar Murah Bulog Jambi, Jual Beras, Minyak Goreng, Gula, Tepung

Baca juga: Buntut Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Kasubag Rumah Tangga dan Aset Mengundurkan Diri

Baca juga: Korban 17 Orang, Wanita Muda di Jambi Tersangka Pedofil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved