Pelecehan Seksual di Jambi

IRT Muda Tersangka Pelecehan di Jambi Ancam Aniaya Bayinya Jika Suami tak Mau Diajak Hubungan badan

IRT Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Ancam Aniaya Bayinya Jika Suami tak Mau Diajak Hubungan badan. "Apabila suami tidak bisa melayani tersan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang wanita muda berinisial NT (25), di kawasan Rawasari, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AF, suami NT (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.

AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Penyidik Subdit IV PPA Dotreskrimum Polda Jambi memeriksa suami NT (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Penyidik Subdit IV PPA Dotreskrimum Polda Jambi memeriksa suami NT (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), terus bertambah.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

Baca juga: Suami IRT Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Ungkap Penyimpangan Istri saat Berhubungan Badan

Baca juga: Suami IRT Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi Diperiksa Polda Jambi

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Hal ini juga diungkapkan oleh satu di antara orangtua korban, EF. Katanya, saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved