Polisi Amankan 3 Tersangka Penyalagunaan Narkotika di Wilayah Tebo Tengah
Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dianamkan tim opsnal Satres narkoba Polres Tebo.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dianamkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo.
Kejadian bermula ketika Minggu (22/1/2023) tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di jalan Desa Baru RT 02 RW 05 Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Usai mendapat laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju kelokasi dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 22:30 WIB.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan pelaku Sumarno, .Isro M Nur dan Weldi Ilham serta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diinterogasi ketiga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar milik mereka,selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Kode Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa ke Kapolres Jual Barang Bukti Narkoba Mainkan Ya Mas
Polisi mengamankan tiga paket kecil diduga sabu-sabu, Bruto, 0.72 gram, satu pack plastik klip baru, satu buah timbangan digital,satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pirek satu buah korek api, satu buah sendok pipet,satu unit HP realme warna biru, satu unit HP oppo warna hitam, satu unit Hp realme warna biru, uang tunai Rp.200 ribu rupiah,satu unit SPM honda Beat hitam tanpa Nopol Nomor Ka MH1JM8213MK365158,Nomor Sin JM82E 1363178.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasikan Minggu (5/1/2023) membenarkan ada nya penangkapan 3 orang tersanga penyalagunaan narkotika di wilayah Tebo Tengah.
"Benar tiga orang pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Gegara Lupa Matikan Kompor Gas, Rumah Papan di Tebo Ludes Terbakar
Nasib Amar Zoni Gagal Bebas, Ketahuan Edarkan Sabu di Lapas |
![]() |
---|
Nelangsa Ammar Zoni Menanti Penjara Seumur Hidup Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan |
![]() |
---|
Makin Bejat Ammar Zoni Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan, Hukuman Eks Irish Bella Makin Berat |
![]() |
---|
Penggerebekan Dramatis 'Raja' Narkoba Sarolangun Jambi Viral, Keluarga Hanya Bisa Menyaksikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Minta Polres Tebo Periksa Digital Forensik Kasus Kematian Imam Komaini Sidiq |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.