Sidang Ferdy Sambo

Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan

Baiquni Wibowo salin rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Baiquni Wibowo salin rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara perintangan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/2/2023).

Selama proses persidangan, Baiquni berperan menonton dan menyalin rekaman CCTV Rumah Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga.

Perbuatan itu disebutnya untuk membantu mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang terlihat panik.

"Saat itu kondisi Chuck Putranto terlihat panik, takut dan tidak seperti biasanya. Saya tahu itu karena saya teman satu letingnya. Kami kenal mulai dari pendidikan di Akpol dulu," kata Baiquni dalam persid ngan pada Jumat (3/2/2023).

Tanpa pikir panjang, Baiquni langsung bersedia saat diminta melihat dan menyalin rekaman CCTV itu.

"Saya tidak berpikir panjang saat diminta untuk melihat dan mengcopy CCTV dari DVR yang saat itu saya belum tahu berasal dari mana," ujarnya.

Baca juga: Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa

Rekaman CCTV itu ditontonnya bersama Arif Rahman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit.

Saat menonton, Chuck Putranto dan Arif Rahman disebut Baiquni tampak panik.

"Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut."

Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga: Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News: Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda di Jambi

Baca juga: Modus Rental PS, Wanita Muda di Jambi Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur di Rumahnya

Baca juga: Tahun dan Tempat Penyelenggaraan Sea Games, Kunci Jawaban SD Kelas 6 Tema 7 Halaman 89

Baca juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS oleh KPU Sarolangun

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved