Berita Jambi
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS oleh KPU Sarolangun
Bawaslu Kabupaten Sarolangun menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Kabupaten Sarolangun menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Kordiv Penanganan pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman mengatakan penanganan temuan tersebut mekanismenya melalui sidang ajudikasi, yang dilaksanakan hari ini, Jumat (3/2/2023).
"Ada dugaan pelanggaran administrasi terkait prosedur dalam perekrutan PPS, jadi kalau temuan administrasi itu mekanismenya melalui sidang ajudikasi, jadi disidangkan di Provinsi, satu tingkat diatas temuan dari Bawaslu kabupaten," jelasnya.
Sidang ajudikasi yang dilakukan pagi dengan agenda pembacaan temuan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya Selasa pekan depan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari terlapor atau KPU Kabupaten Sarolangun.
Baca juga: Kemenag Tanjabtim Beri Penjelasan Soal Isu Kenaikan Dana Haji, Sebut Belum Ada yang Protes
Baca juga: Modus Rental PS, Wanita Muda di Jambi Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur di Rumahnya
Ari mengungkapkan ada dua temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun yakni rekrutmen PPS di kecamatan Batin VIII Desa Rantau Gedang Dan di Kecamatan Pelawan Desa Rantau Tenang.
"Ada dua pelanggaran, Penemunya Bawaslu Sarolangun terlapornya KPU Sarolangun, Yang melaksanakan rekrutmen kan KPU jadi tentu yang dilaporkan adalah KPU secara lembaga," jelasnya.
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 dengan penemu Bawaslu Sarolangun dan terlapor KPU Sarolangun.
Majelis Sidang pelanggaran administrasi pemilu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, dan Fachrur Rozi.
Ada 5 (lima) agenda dalam sidang ajudikasi ini, yakni Pembacaan laporan atau temuan, kedua jawaban terlapor, ketiga pembuktian, keempat kesimpulan dan kelima pembacaan putusan.(Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News