Sidang Ferdy Sambo
Sidang Obtruction of Justice Hari Ini, Kubu Hendra Kurniawan Bacakan Pembelaan di Kasus Ferdy Sambo
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Herndra Kurniawan Dkk kembali jalani lanjutan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.
Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Unggah Hasil Pemotretan, Ketiak Anya Geraldine Mendadak Bikin Warganet Salfok: Bisa Gitu Ya!
Baca juga: Reaksi Rizky Billar saat Tahu Penghujatnya Ditetapkan Sebagai Tersangka: Bersyukur Banget!
Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Menjamin Penerima Mendapat Pekerjaan? Ini Jawaban Menko Airlangga Hartato
Baca juga: Benzema Dan Militao Cedera Saat Real Madrid Hajar Valencia, Ancelotti Tetap Optimis
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.