Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obtruction of Justice Hari Ini, Kubu Hendra Kurniawan Bacakan Pembelaan di Kasus Ferdy Sambo

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Herndra Kurniawan Dkk kembali jalani lanjutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Agus Nurpatrio, terdakwa obtruction of justice ((OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan Dkk kembali jalani sidang.

Sidang anggota polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Jadwal sidang tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan.

Dia mengtakan bahwa agenda sidang kali yakni pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari masing- masing terdakwa dan kuasa hukum.

Para tedakwa dalam perkara obstruction of justice tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang tersebut rencana akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang berbeda dengan majelis hakim yang juga berbeda.

Baca juga: Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntan pidana penjara tiga tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pida penjara dua tahun.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara satu tahun.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved