Sidang Ferdy Sambo

Pengakuan Baiquni Wibowo Terseret Kasus Sambo: Saya Sudah Lelah dengan Segala Fitnah dan Asumsi

Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku lelah dengan tuduhan dan asumsi yang dialamatkan kepadanya akibat kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut yang disidangkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi yakni terdakwa Baiquni Wibowo.

Pada sidang lanjutan itu dia mengaku lelah atas kasus Sambo yang menimpanya.

Dia menerima banyak tuduhan dan asumsi dari berbagai pihak.

"Diri saya sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi. Lelah tidak terhingga sehingga pada pemeriksaan tersebut saya sempat menyampaikan kepada salah satu perwira tinggi polri 'Apabila jenderal memerintahkan saya untuk mengakui bahwa saya yang merusak, saya siap'

Baiquni Wibowo melanjutkan bahwa dirinya siap mengakui apa yang tidak dilakukannya bila diperintahkan.

"Karena bagi saya lebih baik saya menjalankan perintah dari pada dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan," jelas Baiquni Wibowo.

Dalam persidangan Baiquni juga mengungkapkan dalam kasus perintangan penyidikan yang tengah ia hadapi.
Baiquni hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Spri Kadiv Propam).

Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Karena Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi

"Yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo dan dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Saudara Ferdy Sambo," kata Baiquni dikutip dari Tribunnews.com.

Baiquni melanjutkan sehingga asumsi tersebut membuat dirinya jadi orang ketiga dalam sidang kode etik dengan hukuman pemebrintaan tidak dengan hormat.

"Mohon izin yang mulia pada saat pertama kali saya diperiksa oleh timsus, saat itu juga saya langsung dituduh melakukan pengrusakan terhadap CCTV tanpa alasan DNA bukti yang jelas," kata Baiquni.

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Arif Rahman Minta Maaf

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin minta kepada ayahanda, ibunda, mertua dan keluarga karena terseret dalam kasus Sambo.

Permohonan maaf itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoinya sebagai terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak buat Ferdy Sambo itu dengan pidana selama satu tahun penjara.

Setelah dituntut, terdakwa menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, mertua hingga keluargannya karena terseret dalam perkara tersebut.

Arif Rahman meyakinkan keluarganya bahwa kedepan dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Dia juga meyakini bahwa Sang Pencipta tidak pernah salah dalam menilai setiap umatnya.

Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini

Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan.

"Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta," ucap Arif Rahman di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/1/2023).

"Untuk Ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini, saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,"

Meski demikian, Arif Rahman meyakinkan keluarga bahwa dia tetap berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Untuk itu dia mengharapkan kedua orang tuanya agar selau memberikan dukungan kepadanya yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya,"

"Semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," harap Arif Rahman.

"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak pelindung hati saya,"

"Ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,"

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya,"

"Setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain, kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya,"

"Setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,"

Baca juga: Mobil Setwan DPRD Provinsi Jambi Kecelakaan, Ketua DPRD Minta ASN Orang Tua Pengemudi Dinonaktifkan

"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi setiap kali membaca berita ataupun mendengar omongan, tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya,"

"Saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya,"

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Karena Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi

Baca juga: Bunda Corla Geram dengan Farhat Abbas Hingga Seret Nama Nia Daniaty: Kuladeni Kau!

Baca juga: Tanggulangi Pemadaman, PLN ULP Kotabaru Laksanakan Right of Way

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved