Sidang Ferdy Sambo

Pengakuan Baiquni Wibowo Terseret Kasus Sambo: Saya Sudah Lelah dengan Segala Fitnah dan Asumsi

Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku lelah dengan tuduhan dan asumsi yang dialamatkan kepadanya akibat kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak hakim secara keseluruhan, dan perkara dilanjutkan. 

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Arif Rahman Minta Maaf

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin minta kepada ayahanda, ibunda, mertua dan keluarga karena terseret dalam kasus Sambo.

Permohonan maaf itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoinya sebagai terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak buat Ferdy Sambo itu dengan pidana selama satu tahun penjara.

Setelah dituntut, terdakwa menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, mertua hingga keluargannya karena terseret dalam perkara tersebut.

Arif Rahman meyakinkan keluarganya bahwa kedepan dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Dia juga meyakini bahwa Sang Pencipta tidak pernah salah dalam menilai setiap umatnya.

Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini

Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan.

"Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta," ucap Arif Rahman di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/1/2023).

"Untuk Ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini, saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved