Irjen Teddy Minahasa Tawarkan AKBP Dody Bawa 5 Kg Sabu Yang Akan Dijual Pakai Pesawat

AKBP Dody Prawiranegara menghadap untuk melaporkan perkembangan penjualan barang bukti narkotika berupa sabu kepada Linda Pujiastuti

Editor: Rahimin
Kompas TV
Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM  - Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah bergulir di persidangan.

Kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dalam pembacaan dakwaan terungkap, Irjen Teddy Minahasa Putra menawarkan kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk membawa sabu menggunakan pesawat.

Namun, tawaran mengangkut 5 kilogram sabu dari Irjen Teddy Minahasa tersebut ditolak AKBP Dody Prawiranegara

Hal ini terungkap dalam sidang ageda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Dalam dakwaan disebukan, pada 19 September 2022, AKBP Dody Prawiranegara menghadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

AKBP Dody Prawiranegara menghadap untuk melaporkan perkembangan penjualan barang bukti narkotika berupa sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra.

Saat itu, Irjen Teddy Minahasa Putra menawarkan kepada AKBP Dody Prawiranegara agar barang bukti sabu itu dibawa menggunakan pesawat.

Ia bilang, akan terbang ke Jakarta tak lama setelah itu. Namun, Dody menolak tawaran Teddy tersebut.

"Saksi Dody Prawiranegara menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya,"

AKBP Dody Prawiranegara akhirnya membawa 5 kilogram sabu itu melalui jalur darat pada 22 September 2022 dengan didampingi orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif.

"Saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif berangkat dari Kota Padang menuju ke Ibukota Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Jimny sambil membawa narkotika jenis shabu yang telah mereka masukkan kedalam kardus berwarna cokelat," ujar JPU di dalam persidangan.

Di tengah perjalanan, mereka berpisah.

AKBP Dody memerintahkan Arif agar menyerahkan sabu tersebut kepada Linda. Sebab, memang ada kesepakatan agar Arif menggantikan AKBPO Dody berinteraksi dengan Linda.

"Saksi Syamsul Ma'arif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Ma'arif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," kata jaksa.

Linda dan Arif bertemu untuk transaksi sabu di Jakarta Barat. Tepatnya di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk.

Dari pertemuan itu, satu klip plastik berisi 1 kilogram sabu berhasil terjual ke tangan Linda seharga Rp 400 juta.

Sementara empat klip plastik lagi belum dilepas kepada Linda. Setelah itu, Linda melapor kepada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait 1 kilogram sabu itu.

Sabu 1 kilogram itu kemudian disimpan Kompol Kasranto untuk dijual kepada pengedar melalui anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.

Untuk diketahui, 5 kilogram sabu yang hendak dijual itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Irjen Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dalam Dakwaan Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar 10 Kg Sabu dengan Tawas untuk Dimusnahkan

Baca juga: Alur Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa ke Bandar Alex Bonpis hingga Diedarkan ke Kampung Bahari

Baca juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Hotman Paris Sebut Sabu 5Kg ada di Bukittinggi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved