Teddy Minahasa Cabut BAP, Hotman Paris Sebut Sabu 5Kg ada di Bukittinggi
Teddy Minahasa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Teddy Minahasa mencabut semua keterangannya, baik saat diperiksa sebagai tersangka, atau sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris lantas menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangannya dalam BAP.
Menurut dia, kliennya mencabut keterangan pada BAP karena tuduhan penggelapan barang bukti berupa 5 kilogram sabu ternyata tak mengarah kepada Teddy Minahasa.
Sebab, lanjut Hotman Paris, barang bukti sabu yang awalnya dikatakan dijual oleh Teddy Minahasa, nyatanya masih utuh di Bukittinggi, diamankan oleh jaksa sebagai barang bukti untuk persidangan.
"Dicabut (keterangan di BAP) atas dasar sudah ditemukan bukti baru, bahwa barang utuh di Bukittinggi,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Daftar 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Ada Bansos Rp 200 Ribu untuk Yatim Piatu
Baca juga: Kebun Binatang Taman Rimba Jambi akan Datangkan Gajah Betina
Hotman meyakini, adanya temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya itu.
Dengan demikian, kata Hotman Paros, tidak ada kaitannya perkara yang sedang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram.
Dari keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.
Sedangkan sisanya, 5 kilogram sabu, masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini," ujarnya.
"Karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua."
Menurut Hotman Paris, kliennya sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya itu. Kecurigaan itu bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya.
Awalnya, Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya, disebutkan barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram.