Sidang Ferdy Sambo
Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC
Amicus curiae akan dikirim kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Amicus curiae akan dikirim kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Amicus curiae tersebut akan dikirim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM.
Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir Yosua.
Baca juga: Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan
Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Yosua justice collaborator," tulisnya.
Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs: Siapa Disini yang Sebenarnya Berasumsi?
Sementara untuk Ricky Rizal, Putri Candrawati dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Harapan Keluarga Bharada E
Keluarga Rchard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan harapannya jelang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Harapan keluarga Pudihang Lumiu itu agar nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Harapan itu disampaikan Roy Pudihang Lumiu selaku paman richard Eliezer.
Dia mengatakan bahwa kelurga sangat berharap kepada Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut.
“Kami mohon juga kiranya Icad dapat diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan pak jaksa 12 tahun,” kata Paman Richard Eliezer, Roy Pudihang Lumiu dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Bacakan Replik Kasus Sambo Cs, Jaksa Sebut Tak Pernah Menuntut Putri Candrawati dengan Sebutan Ini
Menurutnya hal yang jadi pertimbangan Bharada E bisa divonis lebih ringan adalah karena yang bersangkutan dinilai telah berkata jujur dan benar.
Sehingga demi rasa keadilan, tuntutan lebih ringan dirasa pantas didapatkan Bharada E.
“Sebab dia sudah berkata jujur, apa yang dia katakan menurut kami keluarga sudah benar, dan mohon keadilan dan kalau bisa hukumannya bisa lebih ringan,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Jaksa menyatakan Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Bharada E dinilai terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Adapun menurut jaksa, tuntutan pidana penjara 12 tahun untuk Bharada E lebih ringan ketimbang pidana maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hal ini karena jaksa turut mempertimbangkan keterangan Bharada E yang dinilai jujur.
Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati atas tuntutan delapan tahun pidana penjara dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya Putri membuat pembelaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun semua pembelaan tersebut dibantah oleh jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik, Senin (30/1/2023),
Isi replik dari jaksa tersebut diawali dengan kalimat "Siapa disini yang sebenarnya berasumsi?"
Menurut tim JPU, pihak Putri Candrawati telah menggunakan alat bukti yang tidak valid.
Oleh sebab itu, JPU berharap Majelis Hakim dapat menilai dengan baik.
"Dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi, kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran, serta mata publik untuk menilainya," ujar jaksa.
Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawati mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Puti delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wabup Lakukan Pelantikan dan Pengangkatan Kembali 93 Pejabat Struktural di Pemkab Batanghari
Baca juga: Wali Kota Jambi Berencana Lakukan Assessment Jabatan Sekretaris OPD
Baca juga: Juara Gubernur Cup 2023, Pemain dan Pelatih Merangin FC Diarak Keliling Bangko
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.