Sidang Ferdy Sambo
Replik Jaksa Atas Pledoi Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Putri Candrawati: Keliru, Tak Ada Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif yang dialami terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Sidang replik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (30/1/2023).
Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.
"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"
Baca juga: Jaksa akan Jawab Pledoi Putri Candrawati dan Eliezer di Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Ini Poin-Poinya
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.
Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,'
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"
"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.
Berikut poin-poin pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Poin Pembelaan Putri Candrawati
Dalam pleidoi yang Putri sampaikan, ia menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir Yosua.
1. Putri Candrawathi klaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
2. Putri Candrawathi mengaku tidak ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
3. Kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga tanpa sepengetahuan Putri Candrawati.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Jelas dan Nyata, Merupakan Fakta Hukum
4. Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui mengenai penembakan Brigadir Yosua.
5. Putri Candrawati klaim dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.
Dalam pembelaannya tersebut, Putri Candrawati diketahui masih bersikukuh bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Putri Candrawati juga mengaku bahwa dirinya diancam oleh Brigadir Yosua.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan."
"Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.
Poin Pembelaan Richard Eliezer
Dalam nota pembelaannya, Richard Eliezer meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Ricky Rizal dalam pleidoinya:
1. Diperalat dan disia-siakan Ferdy Sambo
Richard Eliezer mengaku menyesalkan peristiwa yang terjadi, karena peristiwa tersebut terjadi saat dirinya di awal kecintaan sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.
Baca juga: Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih
Pangkatnya sebagai Bharada itu ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.
2. Dimusuhi Ferdy Sambo dan ajudan lain
Saat ingin mengungkapkan kejujuran untuk mengungkapkan perkara terkait tewasnya Brigadir J membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lainnya.
Karena hal tersebut, dirinya merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," kata dia.
Untuk diketahui, selain dua terdakwa Putri Candrawati dan Richard Eliezer yang menjalani sidang hari ini, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik.
Sebagai informasi, duplik merupakan tanggapan atas replik.
Tahap tersebut merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nathalie Holscher Datang ke Penikahan Kiky Saputri Tanpa Fariz, Warganet: Bener Putus?
Baca juga: Prediksi Skor Udinese Vs Hellas Verona, Simak Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 02.45 WIB
Baca juga: Jalan Sungaipenuh-Tapan Sumbar Lumpuh, Hingga Senin Pagi Belum Bisa Dilewati
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.