Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sindir Kuasa Hukum Putri Candrawati: Merasa Paling Hebat Tapi Tak Mampu Bawa Bukti Valid

Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah Dkk disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan barisan penasihat hukumnya saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah Dkk disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut kuasa hukum merasa paling hebat tapi tidak mampu memperlhatkan bukti valid dalam persidangan.

Bukti yang dimaksud jaksa itu terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Sindiran itu disampaikan jaksa saat menyampaikan replik atas Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun pidana penjara.

Jaksa sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan istri Ferdy Sambo yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif yang dialami terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC

Sidang replik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (30/1/2023).

Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.

"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar.

Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.

Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,"

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"

Baca juga: Sahabat Pengadilan akan Dikirim Menemui Hakim PN Jaksel: untuk Perlindungan Bharada E sebagai JC

"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.

ICJR Kirim Amicus Curiae untuk Bharada E

Amicus curiae akan dikirim kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Amicus curiae tersebut akan dikirim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir Yosua.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tulisnya.

Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Ricky Rizal, Putri Candrawati dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Renungan Harian Kristen 31 Jan 2023 - Menanti dalam Waktu Tuhan

Baca juga: Kisah Herman, Warga Tanjabtim Menaklukkan Kusta yang Menggerogoti Tubuhnya

Baca juga: Modal Rp 5 Juta, Usaha Nuwon Conblock Kini Meraup Keuntungan 100 Juta per Bulan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved