Pembunuhan Brigadir Yosua

Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan

Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Putri Candrawati dalam sidang pledoi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pegawasan (Jamwas), Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia dengan tegas mengatakan Putri Candrawati termasuk sebagai pelaku utama.

Dengan demikian, tuntutan hukuman untuk perempuan yang menjadi terdakwa itu tidak boleh berbeda jauh dengan Ferdy Sambo.

"Seharusnya, PC (Putri Candrawati) ini, termasuk pelaku utama, dia sebagai pembujuk," kata dia di Program Rosi, yang tayang di Kompas TV.

Jasman dengan tegas mengatakan ada yang tidak sinkron dalam tuntutan untuk para terdakwa.

Dia membandingkan tuntutan untuk Ferdy Sambo seumur hidup, Bharada E 12 tahun, dan Putri Candrawati 8 tahun.

"Terjadinya tindak pidana ini karena pemberitahuan dia, karena dia mengaku diperkosa, maka terbakar emosi FS," terangnya.

Dia menyebut tuntutan 8 tahun untuk Putri terlalu ringan. "JPU kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya," terangnya.

Jasman juga mengatakan bahwa tuntutan jaksa kurang mencerminkan rasa keadilan, terutama melihat perbedaan tuntutan untuk Putri dan Richard Elizer.

Dijelaskannya, Putri memang bukan pelaku langsung pembunuhan itu, tapi dia orang yang melakukan daya upaya menggerakkan suaminya, Ferdy Sambo, sehingga terjadilah pembunuhan.

Berikut daftar peranan Putri Candrawati dalam pembunuhan Yosua, disarikan dari tuntutan jaksa penuntut umum:

1. Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Putri Candrawati mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua.

Namun tidak cukup alat bukti untuk pengakuannya itu, bahkan bertolak belakang dengan sejumlah fakta pada persidangan.

"Kekerasan seksual hanya skenario untuk menutupi peristiwa sebenarnya," ungkap jaksa.

2. Melucuti Senjata Brigadir Yosua

Bripka Ricky Rizal melucuti senjata Brigadir Yosua sejak di Magelang, tepatnya pada 7 Juli 2022.

JPU mengatakan, aksi Ricky mengamankan senjata api merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawati.

3. Membawa Kuat Maruf dan Ricky Rizal ke Jakarta

Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditugaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk menjaga anak mereka di Magelang.

Keberangkatan mereka berdua ke Magelang disebut atas kehendak dari pasangan suami istri tersebut.

Disebut Ricky berada satu mobil dengan Brigadir Yosua agar bisa memonitor pergerakan orang yang akan diminta tanggung jawabnya itu saat di Jakarta.

Sementara Kuat Maruf yang posisinya sebenarnya sebagai ART, disuruh menyetir, dan menempatkan Bharada E duduk di samping sopir, agar Yosua tidak masuk ke sana.

4. Pemindahan Lokasi Tes PCR

Putri Candrawati menjadi sosok yang meminta pemindahan lokasi tes PCR, yang awalnya akan dilakukan di rumah jalan Bangka, berubah ke Jalan Saguling.

Menurut JPU, ini menjadi bagian dari skenario, supaya lebih mudah membawa korban ke Duren Tiga.

5. Dampingi Ferdy Sambo Susun Skenario

Putri disebut berkendak merampas nyawa Brigadir Nofriansyah yosua.

Dia ikut mendampingi saat Ferdy Sambo meminta kesanggupan dari Richard Eliezer menembak Yosua.

"Mengingatkan Ferdy Sambo tentang sarung tangan dan bicara soal CCTV," ungkap JPU.

6. Sengaja Pakai Celana Pendek

JPU menyebut Putri membawa pakaian ganti ke Duren Tiga untuk alasan isolasi mandiri.

Di rumah dinas itu, dia mengganti pakaian, dengan setelan baru pakai celana pendek, agar terlihat seksi.

"Sehingga seolah-olah jadi penyebab Yosua memperkosa," ujar JPU.

Skenario pelecehan sempat diungkap diawal, kemudian terbukti bahwa tidak ada tindakan tersebut di Duren Tiga.

7. Tidak Berupaya Mencegah Pembunuhan

Selama di Duren Tiga, Putri Candrawati yang sudah tahun akan adanya penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat, tidak ada upaya mencegahnya.

Dia malah di kamar, membiarkan semua terjadi sesuai rencana yang disusun di rumah Jalan Saguling.

"Tidak ada upaya mencegah atau membantu korban Brigadir Yosua terhindar dari penembakan," ungkap JPU.

8. Memberi Hadiah Pada Eksekutor

JPU mengungkapkan Putri Candrawati ikut saat pemberian hadiah kepada para pelaku.

Adapun hadiah itu adalah iPhone bernilai belasan juta per unit, dan uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Uang itu hanya sempat diperlihatkan, kemudian disimpan, dan dijanjikan akan diberikan saat kasusnya sudah SP3

Pembelaan Putri Candrawati

Pada nota pembelaannya, Putri membantah terlibat pembunuhan itu.

Dia juga menyebut tidak pernah menyangka akan terjadi tindakan penembakan berujung hilangnya nyawa Yosua.

Selanjutnya, dia sempat membuat kalimat pertanyaan, apakah salah bila seorang istri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suami sendiri.

Putri mengklaim sebagai korban pemerkosaan, dan kini harus lagi menghadapi sidang dengan status sebagai terdakwa pembunuhan.

Pihak Putri meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawati tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. (*)

Baca juga: Dalam Pledoi, Richard Eliezer Sebut Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved