Pembunuhan Brigadir Yosua
Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan
Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pegawasan (Jamwas), Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia dengan tegas mengatakan Putri Candrawati termasuk sebagai pelaku utama.
Dengan demikian, tuntutan hukuman untuk perempuan yang menjadi terdakwa itu tidak boleh berbeda jauh dengan Ferdy Sambo.
"Seharusnya, PC (Putri Candrawati) ini, termasuk pelaku utama, dia sebagai pembujuk," kata dia di Program Rosi, yang tayang di Kompas TV.
Jasman dengan tegas mengatakan ada yang tidak sinkron dalam tuntutan untuk para terdakwa.
Dia membandingkan tuntutan untuk Ferdy Sambo seumur hidup, Bharada E 12 tahun, dan Putri Candrawati 8 tahun.
"Terjadinya tindak pidana ini karena pemberitahuan dia, karena dia mengaku diperkosa, maka terbakar emosi FS," terangnya.
Dia menyebut tuntutan 8 tahun untuk Putri terlalu ringan. "JPU kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya," terangnya.
Jasman juga mengatakan bahwa tuntutan jaksa kurang mencerminkan rasa keadilan, terutama melihat perbedaan tuntutan untuk Putri dan Richard Elizer.
Dijelaskannya, Putri memang bukan pelaku langsung pembunuhan itu, tapi dia orang yang melakukan daya upaya menggerakkan suaminya, Ferdy Sambo, sehingga terjadilah pembunuhan.
Berikut daftar peranan Putri Candrawati dalam pembunuhan Yosua, disarikan dari tuntutan jaksa penuntut umum:
1. Menutupi Peristiwa Sebenarnya
Putri Candrawati mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua.
Namun tidak cukup alat bukti untuk pengakuannya itu, bahkan bertolak belakang dengan sejumlah fakta pada persidangan.
"Kekerasan seksual hanya skenario untuk menutupi peristiwa sebenarnya," ungkap jaksa.
2. Melucuti Senjata Brigadir Yosua
Bripka Ricky Rizal melucuti senjata Brigadir Yosua sejak di Magelang, tepatnya pada 7 Juli 2022.
JPU mengatakan, aksi Ricky mengamankan senjata api merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawati.
3. Membawa Kuat Maruf dan Ricky Rizal ke Jakarta
Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditugaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk menjaga anak mereka di Magelang.
Keberangkatan mereka berdua ke Magelang disebut atas kehendak dari pasangan suami istri tersebut.
Disebut Ricky berada satu mobil dengan Brigadir Yosua agar bisa memonitor pergerakan orang yang akan diminta tanggung jawabnya itu saat di Jakarta.
Sementara Kuat Maruf yang posisinya sebenarnya sebagai ART, disuruh menyetir, dan menempatkan Bharada E duduk di samping sopir, agar Yosua tidak masuk ke sana.
4. Pemindahan Lokasi Tes PCR
Putri Candrawati menjadi sosok yang meminta pemindahan lokasi tes PCR, yang awalnya akan dilakukan di rumah jalan Bangka, berubah ke Jalan Saguling.
Menurut JPU, ini menjadi bagian dari skenario, supaya lebih mudah membawa korban ke Duren Tiga.
5. Dampingi Ferdy Sambo Susun Skenario
Putri disebut berkendak merampas nyawa Brigadir Nofriansyah yosua.
Dia ikut mendampingi saat Ferdy Sambo meminta kesanggupan dari Richard Eliezer menembak Yosua.
"Mengingatkan Ferdy Sambo tentang sarung tangan dan bicara soal CCTV," ungkap JPU.
6. Sengaja Pakai Celana Pendek
JPU menyebut Putri membawa pakaian ganti ke Duren Tiga untuk alasan isolasi mandiri.
Di rumah dinas itu, dia mengganti pakaian, dengan setelan baru pakai celana pendek, agar terlihat seksi.
"Sehingga seolah-olah jadi penyebab Yosua memperkosa," ujar JPU.
Skenario pelecehan sempat diungkap diawal, kemudian terbukti bahwa tidak ada tindakan tersebut di Duren Tiga.
7. Tidak Berupaya Mencegah Pembunuhan
Selama di Duren Tiga, Putri Candrawati yang sudah tahun akan adanya penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat, tidak ada upaya mencegahnya.
Dia malah di kamar, membiarkan semua terjadi sesuai rencana yang disusun di rumah Jalan Saguling.
"Tidak ada upaya mencegah atau membantu korban Brigadir Yosua terhindar dari penembakan," ungkap JPU.
8. Memberi Hadiah Pada Eksekutor
JPU mengungkapkan Putri Candrawati ikut saat pemberian hadiah kepada para pelaku.
Adapun hadiah itu adalah iPhone bernilai belasan juta per unit, dan uang tunai dalam bentuk mata uang asing.
Uang itu hanya sempat diperlihatkan, kemudian disimpan, dan dijanjikan akan diberikan saat kasusnya sudah SP3
Pembelaan Putri Candrawati
Pada nota pembelaannya, Putri membantah terlibat pembunuhan itu.
Dia juga menyebut tidak pernah menyangka akan terjadi tindakan penembakan berujung hilangnya nyawa Yosua.
Selanjutnya, dia sempat membuat kalimat pertanyaan, apakah salah bila seorang istri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suami sendiri.
Putri mengklaim sebagai korban pemerkosaan, dan kini harus lagi menghadapi sidang dengan status sebagai terdakwa pembunuhan.
Pihak Putri meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawati tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu. (*)
Baca juga: Dalam Pledoi, Richard Eliezer Sebut Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Tidak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak? |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Hanin Menangis Ayah Divonis, Mengaku Sangat Rindu Ayahnya Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terungkap, Tak Ada Setoran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Rekening Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.