Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuatkan argumen tuntutannya kepada Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penguatan tersebut dibacakan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam ruang sidang, jaksa membacakan poin-poin yang menguatkan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Kuat Maruf dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan tim kuasa hukum telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Setelah itu, pada hari ini, Jumat (27/1/2023) jaksa menyampaikan jawaban atas pledoi terdakwa tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa pledoi dari Kuat Maruf dan kuasa hukum tidak berdasar.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Kata Mabes Soal Tudingan IPW Internal Polri Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal pada Kasus Yosua
"Berdasarkan uraian diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapatkan bahwa pledoi penasehat hukum haruslah dikesampingan," kata jaksa.
"Selain itu urain pledoi tersebut tidak memiliki alasan yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,"
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk,"
"Satu, menolak seluruh pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf," urai jaksa dikutip dalam tayangan breakingnews Kompas Tv.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin (16/1/2023),"
"Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya," tandas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada pekan depan, Selasa (3/2/2023).
Jaksan Bacakan Replik
Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan replik atas Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.
Ketiga terdakwa yang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Replik merupakan jawaban penggugat (JPU red) baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat (pledoi) atas gugatannya.
Baca juga: Hujan Deras Selamatkan Nyawa TKW dari Rencana Pembunuhan Wowon Cs, Tersangka Serial Killer
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang beragendakan mendengar respons jaksa melalui replik atas pleidoi yang dilayangkan kubu para terdakwa.
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.
Terdakwa Obstruction of Justice Sidang Tuntutan Jaksa
Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Para terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Selain keenam orang tersebut, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa obstruction of justice.
Berikut jadwal sidang perkara obstruction of justice pada pekan ini.
1. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).
Sidang ditunda, pembacaan tuntutan Irfan Widyanto digelar Jumat (27/1/2023)
2. Jumat (27/1/2023)
Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).
3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?
Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lima terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.
Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hujan Deras Selamatkan Nyawa TKW dari Rencana Pembunuhan Wowon Cs, Tersangka Serial Killer
Baca juga: Amalan Hari Jumat, Sholawat Nabi dan Keutamaan Mengamalkannya
Baca juga: Profil Biodata Henry Surya KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar, Kasus Penipuan Investasi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.