Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat
Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer membeberkan posisi kliennya dalam kasus Ferdy Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain terdakwa, Nota Pembelaan juga disampaikan Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (25/1/2023) itu Ronny menyampaikan pandangannya terkait posisi kliennya dalam peristiwa tersebut.
Posisi Bharada E itu disebutkan Ronny Talapessy berdasarkan analisa yuridis yang termaktub dalam pledoi yang disusun.
Menurut tim kuasa hukum bahwa Richard Eliezer hanya diperalat dalam mengeksekusi Brigadir Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar Ronny Talapessy, Rabu (25/1/2023).
Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard Eliezer disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.
Oleh sebab itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum
"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com
Sebagaimana dikethaui, pleidoi itu merupakan upaya tim PH membela kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Putri Candrawati Ngotot Dilecehkan Brigadir Yosua
Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Klaim tersebut disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan pembelaan tersebut, Putri tampak menangis.
Istri Ferdy Sambo itu menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa alias diperkosa.
Putri juga mengaku mengalami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir Yosua.
Menurutnya, Brigadir Yosua mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir Yosua telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak."
Sebagai informasi, Putri Candrawati telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Putri Candrawati Ngaku Dikucilkan Masyarakat dan Pejabat
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.
Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Baca juga: 12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo
Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Arti Mimpi Menikah Dalam Islam, Kabar Baik untuk Karir dan Pekerjaan Kamu
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Baca juga: Truk Batu Bara Masuk Kota, Anggota DPRD Jambi Kemas Al Farabi Sebut Ada Juga Lewat Danau Teluk
Baca juga: Sopir Truk Batubara Nekat Masuk Kota Kena Sanksi Rp 50 Juta, Mustari: Tidak Ada Keringanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.