Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?
Dalam pledoi atau nota pembelaan, 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pledoi atau nota pembelaan, 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
Pengakuan kelimanya berbeda-beda, namun tidak ada yang mau mengakui terlibat pembunuhan berencana.
Terdakwa pertama yang membaca pledoi adalah Kuat Maruf.
Kepada hakim, Kuat Maruf engaku dirinya sama sekali tidak tahu ada pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf bahkan mengatakan dirinya bukanlah pribadi yang sadis atau pun tega untuk merampas nyawa orang terlebih yang pernah membantunya.
Menurut Kuat Maruf, dirinya hanya berada di waktu yang salah sehingga terseret dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua.
“Dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut, mengadili, satu menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pinta Irwan Iriawan, kuasa hukum Kuat Maruf.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”
Pernyataan serupa juga dikatakan Ricky Rizal Wibowo.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang menekankan dirinya tidak punya kehendak apalagi rencana menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
“Dalam nota pembelaan pribadi saya ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas Ricky Rizal Wibowo.
“Sama sekali saya tidak pernah mengetahui, ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Bahkan hal senada dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disampaikan Ferdy Sambo yang dalam perkara tewasnya Brigadir dituntut paling tinggi yakni seumur hidup.
Arman Hanis sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.
“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.
Tidak hanya itu, Arman Hanis juga meminta Hakim menolak tuntutan JPU untuk kliennya dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Baca juga: Sopir Truk Batubara Nekat Masuk Kota Kena Sanksi Rp 50 Juta, Mustari: Tidak Ada Keringanan
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar Arman.
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula.”
Keinginan bebas juga disampaikan oleh Terdakwa Putri Candrawati yang kembali menegaskan diri sebagai korban kekerasan seksual Brigadir Yosua dalam pleidoinya.
Di samping itu, Putri Candrawati juga membantah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Maka itu, Arman Hanis dalam pembelaannya untuk Terdakwa Putri Candrawati meminta hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
“Menyatakan Putri Candrawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Arman Hanis.
“Membebaskan Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.”
Terakhir, keinginan bebas dari hukuman atas tewasnya Brigadir Yosua juga dikemukakan oleh penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy.
Dalam argumennya, Ronny Talapessy menuturkan perbuatan kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua didasari perintah Ferdy Sambo.
Richard Eliezer pun mengatakan, sebagai seorang anggota Brimob Polri, dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasannya.
Baca juga: Arti Mimpi Menikah Dalam Islam, Kabar Baik untuk Karir dan Pekerjaan Kamu
“Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya,” ucap Richard Eliezer.
“Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.”
Jika lima terdakwa meminta dibebaskan, siapa yang harus bertanggungjawab atas meninggalnya Brigadir Yosua?
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Baca juga: Sopir Truk Batubara Nekat Masuk Kota Kena Sanksi Rp 50 Juta, Mustari: Tidak Ada Keringanan
Surat Yasin Latin dan Artinya, Amalan Rutin Malam Jumat |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat |
![]() |
---|
Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya |
![]() |
---|
Truk Batu Bara Masuk Kota, Anggota DPRD Jambi Kemas Al Farabi Sebut Ada Juga Lewat Danau Teluk |
![]() |
---|
Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.