Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Sebut Diperalat dalam Kasus Sambo: Saya Dibohongi, Disia-siakan dan Kejujuran Tak Dihargai
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku pengabdiannya hanya diperalat, dibohongi dan disia-siakan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain terdakwa, Nota Pembelaan juga disampaikan Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (25/1/2023) itu Ronny menyampaikan pandangannya terkait posisi kliennya dalam peristiwa tersebut.
Posisi Bharada E itu disebutkan Ronny Talapessy berdasarkan analisa yuridis yang termaktub dalam pledoi yang disusun.
Menurut tim kuasa hukum bahwa Richard Eliezer hanya diperalat dalam mengeksekusi Brigadir Yosua.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar Ronny Talapessy, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard Eliezer disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.
Oleh sebab itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum
"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com
Sebagaimana dikethaui, pleidoi itu merupakan upaya tim PH membela kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.