Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Nota Pembelaan, Putri Candrawati Ngaku Dilcehkan dan Dianiaya Orang yang Dianggap Keluarga

Terdakwa pembunhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati ngaku dilcehkan dan dianiaya orang yang dianggap sebagai keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati ngaku dilcehkan dan dianiaya orang yang dianggap sebagai keluarga.

Pengakuan itu disampaikannya di Penadilan Negeri Jakarta pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat dengan agenda Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023).

Dalam ruang sidang tersebut Putri Candrawati kembali menegaskan bahwa dia merupakan korban kekerasan seksual.

Pelecehan yang dialaminya itu justru dilakukan oleh orang yang dianggapnya sebagai keluarga.

Orang yang dimaksud Putri Candrawati itu yakni Brigadir Yosua.

Bahkan kata Putri bahwa pelecehan tersebut terjadi saat peringatan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.

“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian yang sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22 ,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Banyak Masyarakat dan Pejabat yang Mengucilkannya Jadi Korban Pelecehan

Putri pun menyesalkan kekerasan seksual yang dialaminya itu justru dibarengi dengan hinaan hingga penghakiman dan ditujukan kepadanya.

“Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan, saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” kata Putri.

Namun, deretan hujatan dan penghakiman yang disebutkan Putri itu tak menyurutkan niatnya untuk menjalani hidup.

“Namun, saya bersyukur ingatan tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.

Putri pun mengatakan pleidoi yang ditulis olehnya sendiri ini adalah bentuk penegasan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.

Iklan untuk Anda: Cara termudah singkirkan kerutan di rumah! (Coba sekarang)
Advertisement by
“Pada hari ini, saya sebagai perempuan dan istri dari Bapak Ferdy Sambo, seorang ibu dari empat orang anak yang harus saya tinggalkan untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Bahkan minggu lalu, saya sudah dituntut pidana penjara delapan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri pun kembali mengungkapkan terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir J.

Dirinya mengaku difitnah oleh masyarakat hingga pejabat publik yang tidak percaya bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.

“Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah dari oleh banyak pihak dari masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban pelecehan seksual,” tukasnya.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawati Ngaku Dikucilkan Masyarakat dan Pejabat

Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).

Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.

Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

Baca juga: Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.

Pertanyaan Putri Candrawati Selaku Korban Pelecehan

Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.

Pertanyaan itu disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/1/2023).

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana 8 tahun kurungan penjara.

Awalnya, dia mempertanyakan soal kejujuran dirinya kepada sang suami Ferdy Sambo atas kejadian di Magelang.

"Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawati mempertanyakan apakah langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.

Dengan begitu, dirinya menilai bahwa kejujuran yang dilayangkannya itu hanya membuat dia dinilai sebagai dalang atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pledoi Putri Candrawati Surat dari Balik Jeruji, Ditulis Perempuan yang Disakiti dan Difitnah

Oleh karenanya, Putri berpandangan kalau seharusnya peristiwa di Magelang yang dinilainya telah merenggut kehormatannya itu disimpannya hingga mati.

Padahal, apa yang dialaminya saat itu, telah membuatnya merasakan sakit karena perbuatan yang menurutnya keji.

"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.


Tuntutan 8 Tahun

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Banjir Rob Sore Ini Rendam Rumah Warga Hingga Jalan Pemukiman di Pesisir Tanjabtim

Baca juga: Sebelum Isu Dugaan KDRT Mencuat, Venna Melinda Sempat Kaget dengan Sifat Ferry Irawan

Baca juga: Kades di Kerinci yang Akan Dilantik Besok Merupakan PAW

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Darma Wanita Disdik Muaro Jambi Adakan Pelatihan Membuat Kue Kering

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved